๐ Jl. Raya Imam Bonjol No.139, Telagamurni, Kec. Cikarang Bar Kabupaten Bekasi ๐ 0818-1818-6331 โ๏ธ ashshidiqiyyah10@gmail.com
KENDI DAN SESAJEN
PERTANYAAN:
Kitika ziarah kubur,terkadang ada makam yg atasnya ditaruh semacam kendi,apakah itu termasuk sesajen?yg haram?
JAWABAN:
MAKNA KENDI
Kendi adalah benda yang terbuat dari tanah liat berbentuk seperti teko digunakan untuk menyimpan air. Orang zaman dahulu, kendi adalah tempat penyimpanan air yang paling masyhur, karena kendi bisa membuat air menjadi jernih dan juga bahkan menjadi dingin, jadi kendi itu bagaikan kulkas zaman dulu.
Sehingga, dahulu banyak penziarah kubur membawa kendi untuk diletakkan di pusara makam dengan alasan:
AIR BERMANFAAT UNTUK SOHIBUL MAQAM
Banyak dalil-dalil yang menyatakan bahwa menyiram air sangat bermanfaat untuk sohibul maqam:
Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu โAnhu, katanya:
ุฑูุดูู ุนูููู ููุจูุฑู ุงููููุจูููู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู - ุงููู ูุงุกู ุฑูุดููุง. ููุงูู : ููููุงูู ุงูููุฐูู ุฑูุดูู ุงููู ูุงุกู ุนูููู ููุจูุฑููู ุจููุงููู ุจููู ุฑูุจูุงุญู ุจูููุฑูุจูุฉู ุจูุฏูุฃู ู ููู ููุจููู ุฑูุฃูุณููู ู ููู ุดูููููู ุงูุฃูููู ููู ุญูุชููู ุงููุชูููู ุฅูููู ุฑูุฌููููููู
Kubur Nabi ๏ทบ disirami air. Jabir berkata: Yang menyiramkannya adalah Bilal bin Rabah dengan sebuah qirbah (wadah air dari kulit), dimulai dari bagian kepala sisi bagian kanan sampai ujung kakinya. (HR. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 6990)
Dari Jaโfar bin Muhammad, dari ayahnya:
ุฃู ุงููุจูู ุตูู ุงููููู ุนููู ูุณูู ุฑูุดูู ุนูููู ููุจูุฑู ุงุจูู ุฅุจุฑุงููู ู ููููุถูุน ุนููู ุญูุตูุจูุงุกู
Bahwa Nabi ๏ทบ menyiramkan air ke kubur puteranya, Ibrahim, dan meletakkan kerikil di atasnya. (HR. Musnad Asy Syafiโi No. 599, dengan susunana Syaikh As Sindiy)
Dijelaskan dalam kitab Musnad Asy Syafiโiy :
ูู ุนููู ุฃู ุฅุจุฑุงููู ู ุงุช ุทููุงู ูุง ูุฒุฑ ุนููู ูุฅูู ุง ููุนู ุฐูู ุงูุฑุณูู ุชุนููู ุง ููุง : ุฃู ุง ุงูุญูู ุฉ ูู ุฑุด ุงูู ุงุก ููุถุน ุงูุญุตู ููุง ูุนุฑููุง ูู ุง ุนูููุง ุฅูุง ุงููุจูู ูุงูุฅู ุชุซุงู ูุฃู ูู ุงูุดุฑุน ุฃู ูุฑุงู ุชุนุจุฏูุฉ ูุง ูุฏุฑู ุฃุณุฑุงุฑูุง
Telah diketahui bahwa Ibrahim wafat saat masih kecil dan tidak ada dosa padanya. Perbuatan Rasulullah ๏ทบ itu merupakan pendidikan buat kita, ada pun apa hikmahnya dalam menyirami air dan meletakkan kerikil itu kita tidak mengetahuinya, yang wajib bagi kita adalah menerimanya dan menjalankannya, karena pada syariat ada perkara peribadatan yang akal kita tidak mencapai apa rahasia-rahasianya. (Musnad Asy Syafiโi)
Dari โAmir bin Rabiโah, dari ayahnya:
ุฃู ุงููุจู ูุงู ุนูู ูุจุฑ ุนุซู ุงู ุจู ู ุธุนูู ุจุนุฏู ุง ุฏููู ูุฃู ุฑ ุจุฑุด ุงูู ุงุก
Bahwa Nabi ๏ทบ berdiri di sisi kubur Utsman bin mashโun setelah dikuburnya dan memerintahkan untuk disiramkan air. (HR. Al Bazzar No. 3822)
MAYORITAS ULAMA SUNNAH HUKUMNYA MENYIRAM AIR KE MAQAM
Menyiramkan air ke kubur adalah sunah menurut mayoritas ulama.berikut ini keterangannya:
ุตุฑุญ ุงูุญูููุฉ ูุงูุดุงูุนูุฉ ูุงูุญูุงุจูุฉ ุ ุจุฃูู ูุณู ุฃู ูุฑุด ุนูู ุงููุจุฑ ุจุนุฏ ุงูุฏูู ู ุงุกุ ูุฃู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ูุนู ุฐูู ุจูุจุฑ ุณุนุฏ ุจู ู ุนุงุฐ , ูุฃู ุฑ ุจู ูู ูุจุฑ ุนุซู ุงู ุจู ู ุธุนูู. ูุฒุงุฏ ุงูุดุงูุนูุฉ ูุงูุญูุงุจูุฉ: ุฃู ููุถุน ุนููู ุญุตู ุตุบุงุฑุ ูู ุง ุฑูู ุฌุนูุฑ ุจู ู ุญู ุฏ ุนู ุฃุจูู ( ุฃู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ุฑุด ุนูู ูุจุฑ ุงุจูู ุฅุจุฑุงููู ููุถุน ุนููู ุญุตุจุงุก ) , ููุฃู ุฐูู ุฃุซุจุช ูู
Kalangan Hanafiyah, Syafiโiyah, dan Hambaliyah menerangkan bahwa disunahkan menyiramkan air setelah mayit dikubur, sebab Nabi Shallallahu โAlaihi wa Sallam melakukan itu pada kuburnya Saโad bin Muโadz, dan memerintahkannya pada kubur Utsman bin Mazhโun. Juga diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu โAlaihi wa Sallam menyiramkan air pada kubur puteranya, Ibrahim, dan juga menaburkan kerikil, karena itu bisa memperkuatnya. (Al Mausuโah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 32/250)
AIR DINGIN JUGA SANGAT BERMANFAAT
Imam Nawawi al-Bantani dalam Nihayatuz Zain menerangkan bahwa hukum menyiram kuburan dengan air dingin adalah sunnah. Tindakan ini merupakan sebuah pengharapanโtafaulโagar kondisi mereka yang dalam kuburan tetap dingin.
ููููููุฏูุจู ุฑูุดูู ุงููููุจูุฑู ุจูู ูุงุกู ุจุงูุฑูุฏู ุชููุงูุคููุงู ุจูุจูุฑูููุฏูุฉู ุงููู ูุถูุฌูุนู ูููุงู ุจูุฃูุณู ุจููููููููู ู ููู ู ููุงุกู ุงููููุฑูุฏู ููุฃูููู ุงููู ููุงู ุฆูููุฉู ุชูุญูุจูู ุงูุฑููุงุฆูุญูุฉู ุงูุทููููุจู
“Disunnahkan untuk menyirami kuburan dengan air yang dingin. Perbuatan ini dilakukan sebagai pengharapan dengan dinginnya tempat kembali (kuburan) dan juga tidak apa-apa menyiram kuburan dengan air mawar meskipun sedikit, karena malaikat senang pada aroma yang harum.”
KENDI BUKAN SESAJEN
Kendi yang diletakkan di maqam bukanlah sesajen, karena hanya untuk kepentingan menyiram. Atau menyimpan air, supaya maqam tetap dapat kemanfaatan terhadap air yang dingin tersebut.
Sedangkan sesajen adalah makanan atau minuman yang diberikan kepada sohibul maqam untuk dimakan dan diminum padahal sohibul maqam tidak perlu dengan nasi dan tidak minum air. Apalagi makanan tersebut tidak sama sekali bermanfaat untuk sohibul maqam, malah itu akan membuat tabdzir atau menyia-nyiakan makanan. Dan menyia-nyiakan makanan adalah dosa.
Jika menganggap sesajen itu sebagai tolak bala, karena ketakutan kita kepada para arwah, syaitan ataupun iblis, maka sesajen itu akan membuat kita terjatuh kepada syirik atau kemusyirikan. Naudzubillah.
Dijawab oleh:
ADI NURSEHA, Lc.,M.Pd